UU 24 Tahun 2007: dasar hukum penanggulangan bencana
Undang-undang ini menegaskan hak warga atas perlindungan dan informasi, serta membagi penanggulangan bencana menjadi tiga tahap.
Terbit 5 Oktober 2026
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menjadi landasan nasional penanggulangan bencana di Indonesia.
Pokok isinya
- Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, dengan peran serta masyarakat
- Tahapannya meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana
- Setiap orang berhak atas perlindungan, pendidikan dan pelatihan, serta informasi tentang kebijakan penanggulangan bencana
- Setiap orang wajib menjaga lingkungan dan memberi informasi yang benar tentang bencana
Kaitannya dengan forum PRB
Forum pengurangan risiko bencana di tingkat kalurahan adalah wujud peran serta masyarakat pada tahap prabencana: memetakan risiko, melatih warga, dan menyiapkan rencana kontinjensi bersama pemerintah kalurahan dan BPBD.